SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dari 82 desa di lima kecamatan se-Pemko Subulussalam, diperkirakan hanya 20-an desa yang sudah membentuk Baitul Mall Gampong (BMG).
Padahal keberadaan BMG dipastikan sangat penting sebagai pelaksana dan penanggungjawab untuk menghimpun sekaligus mendistribusikan zakat.
Demikian Ustaz Maksum, Anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam, dikonfirmasi Waspada.id, pekan lalu.
Dikatakan, pasca Pengukuhan BMK Subulussalam pertengahan, Juli 2025 lalu, pihaknya telah menyurati para kepala desa melalui camat terkait, meminta setiap desa membentuk BMG dengan melampirkan format yang harus diisi dan dilengkapi desa.
“Sampai saat ini hanya sekitar 20-an desa yang sudah membentuk BMG, sepertinya kurang mendapat respon,” pesan Maksum, pastikan secara hukum BMG yang berhak menerima dan mendistribusikan zakat fitrah dalam kapasitasnya sebagai amil zakat, bukan panitia zakat di masjid atau mushalla.
Dikatakan, BMG di-SK-kan langsung oleh kepala desa setempat dengan menyampaikan laporan atau SK ke BMK Subulussalam.
Sebelumnya hal senada disampaikan Kepala BMK Subulussalam, Hamdani terpisah. Dikatakan, untuk penerbitan pengumpulan hingga pendistribusian zakat fitrah di setiap desa perlu dibentuk BMG.
“Diangkat oleh kepala kampong untuk bekerja dan mengurus zakat, infak dan sebagainya,” pesan Hamdani, minta Waspada.id mengkonfirmasi langsung Maksum, yang membidangi zakat BMK setempat.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Penanggalan dikonfirmasi terpisah, seperti Jontor dan Lae Ikan mengaku belum membentuk BMG. “Kita akan duduk untuk membentuk BMG,” pesan Edison, Kepala Desa Jontor pekan lalu.
Senada disampaikan Pj. Kepala Desa Lae Ikan, Budi Karmantriono melalui pesan WA-nya, Senin (16/3). “Ada petugas masjid, imam dan dibantu perangkt desa,” pesan Budi, menjawab Waspada.id soal petugas zakat di desa tersebut.
Sementara Kepala Desa Penuntungan
Syamsul mengakui jika BMG sudah dibentuk di desa itu sejak 2023.
“BMG sudah berjalan dua tahun, bekerja sesuai aturan dari BMK karena pada tahun 2023 kami diundang untuk Sosialisasi BMG,” pesan Syamsul.
Diketahui, BMG merupakan lembaga pengelola harta umat tingkat desa (ampong) di Aceh, dari menghimpun hingga mendistribusikan zakat, infak, sedekah dan wakaf. BMG berfungsi memberdayakan ekonomi warga dan meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan hukum syariah.
Pantauan di sejumlah masjid atau desa bahkan sampai saat ini, praktik penyerahan zakat fitrah dilakukan oleh masyarakat kepada pengurus masjid. Selanjutnya, pengurus masjid yang mengklaim diri sebagai amil zakat mendistribusikan kepada mustahak.
Soal keberadaan BMG di sejumlah desa yang hingga saat ini belum dibentuk, sejumlah warga peduli zakat fitrah mempertanyakan kapasitas pengurus masjid yang menerima atau menghimpun dan mendistribusikan zakat fitrah, karena bukan sebagai amil. Persoalannya, zakat fitrah adalah kewajiban dan penyalurannya harus tepat sasaran dan waktu. (id130)











