BLANGPIDIE (Waspada.id): Perang terhadap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum usai, bahkankiangencardilakukan. Seorang pemuda berinisial AVY, 25, warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya, setelah kedapatan membawa ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan Rabu malam (18/2) lalu, sekira pukul 19.40 WIB di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. AVY diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain, yang lebih dulu tertangkap dalam kasus serupa. Informasi tersebut mengarah langsung kepada pelaku.
Dari tangan AVY, petugas menyita tiga bungkus ganja yang dibalut dua kertas cokelat dan satu kertas putih dengan berat total 16,80 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah pelaku di Kedai Palak Kerambil kembali mengungkap satu bungkus ganja dalam plastik bening seberat 5,33 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH Jumat (20/2) menguraikan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sebelumnya. “Terduga berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari tersangka lain, dalam perkara narkotika jenis ganja,” tegasnya.
AVY kemudian dibawa ke RSUD Tengku Peukan untuk menjalani tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatannya bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga bagian dari mata rantai peredaran.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba masih nyata di Abdya. Aparat memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika, akan berhadapan langsung dengan hukum.(id82)











