ACEH TAMIANG (Waspada): Permintaan masyarakat Kampung Tanjung Lipat 1, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang kepada Datok Penghulu Kampung tersebut mundur dari jabatannya cukup beralasan. Bahkan warga menilai Datok Penghulu diduga telah melanggar perjanjian serta dugaan penyalahgunaan wewenangnya.
Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) Kampung Tanjung Lipat 1, Abu Said kepada Waspada.id, Rabu (14/8) mengatakan, tuntutan warga agar Datok Penghulu Zuliawansyah mundur, sebelumnya sudah melalui proses atau musyawarah di kampung.
Disampaikannya, persoalan ini tidak terlepas dari kegiatan Bimtek yang diikuti Datok Penghulu pada 10 hingga 13 Juli 2024 lalu di Medan. Seharusnya ada perangkat kampung yang berangkat mengikuti kegiatan ini, namun digantikan dengan perangkat dari kampung lainnya sehingga warga menilai datok telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana desa serta memalukan masyarakat Kampung Tanjung Lipat 1.
Kemudian, pada 13 Juli 2024, para tokoh masyarakat Kampung Tanjung Lipat I membuat laporan kepada Ketua MDSK Tanjung Lipat I dengan membawa point-point laporan dan bukti-bukti dokumen, foto dan video. “Tanggal 5 Juli 2024, MDSK mengundang masyarakat untuk membahas permasalahan Datok Penghulu, dan disepakati bahwa datok harus mundur dari jabatannya atau diberhentikan secara tidak hormat karena telah berulang kali melanggar surat perjanjian atau pernyataan yang pernah ditandatanganinya,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 290 orang masyarakat menandatangani persetujuan pemberhentian Datok Penghulu Kampung Tanjung Lipat I (70 persen dari pemilih tahun 2019). Kemudian pada 18 Juli 2024 tokoh masyarakat bersama para pemuda dan MDSK melaporkan permasalahan Datok Penghulu kepada Muspika Bendahara.
“Terkait hal itu, Camat Bendahara mengeluarkan surat teguran keras kepada Datok Penghulu Kampung Tanjung Lipat I karena terbukti menyalahgunakan wewenang dan tidak pernah aktif di masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan,” sebutnya.
Baca juga:
Dikemukakannya, tokoh masyarakat bersama dengan MDSK juga menyampaikan persoalan ini kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala DPMPPKB, Camat, Danramil dan Kapolsek Bendahara. “Pj Bupati memberi perhatian penuh pada surat perjanjian atau pernyataan Datok Penghulu yang ditandatangani pada tahun 2019,” ungkapnya, seraya mengatakan, karena dalam surat perjanjian tersebut apabila dilanggar Datok Penghulu siap dituntut oleh masyarakat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Abu Said mengatakan bahwa Pj Bupati menyerahkan berkas tersebut kepada Kepala Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang turun ke Kampung Tanjung Lipat I untuk memeriksa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 dan 2023. Namun, sampai dengan 1 Agustus 2024 belum ada hasil yang jelas, dan Datok Penghulu tidak pernah meminta maaf atau membuat pertemuan dengan masyarakat.
Berdasarkan permintaan masyarakat, MDSK memfasilitasi pertemuan antara Datok Penghulu dengan masyarakat yakni 2 Agutus 2024 dan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Bendahara. Dalam pertemuan mulai dari pukul 21.00 Wib – 24.00 WIB, masyarakat telah meminta Datok Penghulu untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Namun,bersangkutan tetap tidak mau menandatanganinya dengan alasan ingin bertemu dengan Bupati terlebih dahulu, kendatipun tokoh masyarakat dan tokoh agama telah menyarankan kepada Datok Penghulu untuk menandatangani surat pengunduran diri dimaksud demi keselamatan dan ketenteraman masyarakat Kampung Tanjung Lipat I.
Datok Penghulu Zuliawansyah tetap tidak mau menandatanganinya namun karena masyarakat tetap bertahan, akhirnya yang bersangkutan menandatangani surat pengunduran diri. “Tidak ada paksaan, ancaman, intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Ketua MDSK dan menyampaikan, setelah itu masyarakat membubarkan diri dengan tertib dan Datok Penghulu juga dikawal oleh pihak berwajib.
Abu Said menyayangkan tersebar informasi bahwa yang bersangkutan (Datok Penghulu) akan membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang dengan melaporkan 12 orang dengan tuduhan intimidasi, paksaan dan kekerasan fisik, padahal semua laporan itu adalah tidak benar. “Pada 5 Agustus 2024 tokoh masyarakat dan MDSK menyerahkan berkas pengunduran diri Datok Penghulu kepada Kepala Mukim, Camat dan P. Bupati,” terangnya lagi.
Sementara itu, Kepala DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat dan akan diproses sesuai ketentuan berlaku, “Karena Datok Tanjung Lipat 1 ada membuat laporan polisi, maka kita menunggu hasil penyelesaian dari Polisi terlebih dahulu,” jelasnya singkat.(b15).