Scroll Untuk Membaca

Aceh

Deadline Pembahasan Berakhir, APBK-P Aceh Singkil Terancam Gagal

Deadline Pembahasan Berakhir, APBK-P Aceh Singkil Terancam Gagal
Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun bersama Wakil Ketua I Darto dan Wakil Ketua II Wartono, saat memimpin sidang perdana di Aula Paripurna Gedung DPRK, Senin (30/9/2024).WASPADA/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2024, hingga melewati tenggang batas waktu, 30 September namun belum juga dibahas.

Padahal draf rancangan Qanun APBK-P ini telah disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Deadline Pembahasan Berakhir, APBK-P Aceh Singkil Terancam Gagal

IKLAN

Akibatnya, APBK Perubahan Aceh Singkil gagal dibahas hingga batas deadline, lantaran dipicu keterlambatan proses penetapan Pimpinan DPRK defenitif yang belakangan sempat berpolemik di internal legeslatif.

Menanggapi persoalan pembahasan anggaran perubahan tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun yang dikonfirmasi Waspada mengatakan, waktu untuk pembahasan APBK Perubahan sudah tidak memungkinkan lagi, karena berakhir 30 September 2024.

“Namun jika masih ada waktu diberikan untuk pembahasan, kami akan optimalkan untuk segera membahas. Sebab kasihan juga ada hak anak-anak honor dan lainnya yang harus diselesaikan,” ucap H Liun.

Harusnya hari ini jadwal terakhir waktu penandatanganan kesepakatan bersama eksekutif dan legeslatif.

Begitupun katanya, belajar dari pengalaman sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil sedang berupaya melakukan langkah untuk berkoordinasi langsung dengan Gubernur Aceh dan Deputi Keuangan.

“Jika memang tidak bisa juga ya tidak usah kita paksakan,” ucapnya

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan), H Suwan yang dikonfirmasi Waspada menyebutkan usai pelantikan Ketua DPRK Aceh Singkil mengatakan, rapat pembahasan APBK Perubahan belum ada diagendakan, berhubung batas waktu deadline pembahasan sudah habis pada hari ini (Senin) pukul.24:00 WIB.

Begitupun katanya, berkaca kepada pengalaman beberapa tahun lalu, juga pernah terjadi persoalan yang sama.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil dan Badan Anggaran (Banggar) akan mencoba kembali mengambil langkah penyelesaian melalui solusi tersebut dan berkonsultasi langsung dengan Gubernur dan Dirjen Keuangan di Jakarta siapa tau masih ada diberikan dispensasi waktu.

“Dan kita akan mencoba berkonsultasi dulu dengan Kemendagri dan Dirjen Keuangan, siapa tau masih diberikan dispensasi waktu untuk pembahasan,” ucap Suwan

Namun katanya, usai pelantikan Pimpinan defenitif saat ini dewan akan langsung menggelar sidang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kemudian Badan Musyawarah (Banmus), BKD, Banleg, Komisi-Komisi dan alat kelengkapan lainnya, terangnya. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE