SIGLI (Waspada): Calon Wakil Gubenur Aceh, H Fadhlullah SE, (Dek Fadh) mengatakan paslon 01 tidak komitmen dengan perjanjian debat yang diselenggarakan Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa (19/11) malam.
Pasalnya, Cagub Bustami dinilai melanggar perjanjian karena memakai alat elektronik berupa clip on mic di kerah baju yang bukan disedikan pihak penyelenggara Pemilu, atau Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal itu sontak saja, kata Dek Fadh, menuai protes dari pendukung Paslon 02 H Muzakir Manaf-H Fadhlullah. Mereka meminta Cagub 01 melepas alat bantu elektronik tersebut saat Bustami membacakan visi-misi.
Akan tetapi Bustami Hamzah tidak mempedulikan protes dari pendukung 02 hingga debat publik tersebut berujung ricuh. “Sesuai kesepakatan debat dengan kedua LO, pertama tidak boleh menggunakan semua alat elektronik selain yang disediakan panitia penyelenggara,” kata Dek Fadh.
Hal ini disampaikan Dek Fadh di sela-sela nonkrong di salah satu warung kopi di Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Rabu (2011) pagi.
Sebenarnya sebelum terjadi kericuhan itu, LO sudah melakukan protes bahwa tidak boleh pakai alat elektronik. Bahkan kata Dek Fadh, pihak televisi yang menyiarkan siaran debat itu sudah meminta setop, begitupun dengan pihak penyelenggara sudah meminta untuk disetop dan membuka alat elektronik yang dipasang dikerah baju, namun Cabup 01 tetap melawan tidak mau membuka clip on mic tersebut.
Sejatinya kata Dek Fadh, pihaknya sudah siap dan sangat siap pada malam debat publik tersebut, namun apa lacur dirusak oleh sikap-sikap yang tidak terpuji yang diunjukan oleh paslon 01 yang melakukan kecurangan dengan memasang alat elektronik d kera bajunya saat debat itu berlangsung.
Atas insiden tersebut, kata Dek Fadh merasa dirugikan karena pihaknya meskipun hadir, namun tidak bisa menyampaikan apapun pada acara tersebut. Dia juga menilai saat kericuhan itu berlangsung terkesan dikondisikan agar dengan cara mengulur-ulur waktu agar masa waktu debat itu berakhir.
Padahal kata dia, pihaknya sempat memohon kepada pihak penyelenggara agar debat publik itu dilanjutkan, karena menurut dia, debat terakhir itu penting supaya pihaknya dapat menyampaikan pesan-pesan dari sejumlah tokoh masyarakat.
“Kami sudah sangat siap debat. Sebelumnya kami sudah menerima 27 orang profesor, dokter dan kaum intelektual lainya. Kemudian dari sisi busana. Baju yang dipakai oleh Mualem itu disiapkan oleh tokoh Melayu. Jadi sebenarnya kami sudah sangat siap, tetapi dikacaukan oleh Cabup 01 yang sikapnya tidak terpuji tersebut,” katanya dengan memasang wajah kecewa.
Dek Fadh, mengungkapkan bahwa penggunaan alat alat elektronik tersebut, di luar dari yang disiapkan penyelenggara merupakan kesepakatan perjanjian LO dari kedua belah pihak dan KIP Aceh menjadi saksi dari isi perjanjian tersebut.
Karena itu kata Calon Wakil Gubernur Aceh pasangan H Muzakir Manaf (Mualem) tersebut, pihak KIP Aceh memutuskan Paslon Cabup Aceh 01, itu bersalah karena menggunakan alat elektronik tambahan sendiri berupa clip on mic. (b06)











