SUBULUSSALAM (Waspada): Demo perdana di era kepemimpinan Wali Kota, Haji Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota, M. Nasir (Rabbani), massa Kampong Muara Batubatu, Kecamatan Rundeng tuntut keseriusan pihak Pemko Subulussalam menuntaskan persoalan pencemaran sungai yang berakibat matinya ratusan ekor ikan di DAS kampong setempat.
Tuntutan itu disampaikan massa melalui orator, Hasbi Bancin dan Arifin Sarbaini kepada Wali Kota Subulussalam, diterima Wakil Wali Kota, Nasir di halaman Kantor Wali Kota setempat, Senin (19/5).
Diketahui, demo/unjuk rasa ini menyusul gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK dengan masyarakat nelayan Kampong Batubatu dan Namo Buaya, Kepala Mukim, Kepala Kampong terkait, Sekda, Asisten II Bidang Perekonomian, Dinas DLHK, DPMPTSP, Camat dan pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II di Setdako Subulussalam yang berakhir tanpa kesimpulan pasti bagi warga, Jumat (16/5) siang.
Warga keluhkan, jika banyaknya ikan mati diduga akibat PT MSB membuang limbah ke sungai, sehingga perusahaan dituntut memberi konvensasi kepada para nelayan.
Pra RDP, viral di media sosial hingga pemberitaan sejumlah media online terkait banyaknya ikan mati di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rikit dan Muara Batubatu yang diduga tercemar limbah perusahaan.
Bahkan, pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam yang disebut mengirim sampel ikan mati untuk uji laboratorium di LAB Kimia USK, Banda Aceh masih menunggu masa dua pekan hasil pemeriksaan lab.
Dipastikan, warga terdampak langsung akibat pencemaran ini. Selain PT MSB, pemerintah juga diminta ikut bertanggung jawab untuk membantu masyarakat.
Di sisi lain, Manajer PT MSB II, Sunardi tegaskan tidak pernah membuang limbah ke sungai.
Seperti salinan surat Aliansi Nelayan dan Masyarakat Muara Batubatu, 17 Mei 2025 kepada Kapolres Subulussalam, perihal Pemberitahuan Aksi Damai dengan 300-an massa disebut, tercemar sungai Lae Batubatu beberapa waktu lalu berakibat banyak ikan mati.
Diduga pencemaran limbah oleh pihak PMKS PT MSB II, disusul dua kali RDP di Kantor DPRK tanpa hasil konkrit. Inti tuntutan, PT MSB diminta mengganti kerugian massa. (b17)