BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya), konsisten menerapkan prinsip demokrasi desa melalui musyawarah dalam setiap pembangunan.
Musyawarah Desa yang digelar Rabu (23/7) malam di gedung serbaguna ini membahas pemanfaatan Dana Desa tahap II tahun 2025, termasuk pembangunan fisik dan kegiatan majelis taklim.
“Pembangunan yang baik berasal dari suara warga. Kami tak ingin membangun program tanpa mengetahui kebutuhan masyarakat. Musyawarah menjadi pondasi pengambilan keputusan,” tegas Kepala Desa Kuta Paya, Husaini.

Husaini menjelaskan, partisipasi warga dilibatkan sejak perencanaan hingga pengawasan. Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 ayat 1, yang menekankan musyawarah desa sebagai forum permusyawaratan antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menyepakati hal strategis.
Seorang tokoh perempuan desa yang hadir mengungkapkan kebanggaannya. “Dulu kami hanya menerima hasil. Sekarang, kami diajak berpikir bersama. Ini bukti perubahan nyata,” ujarnya. Ia berharap semangat kebersamaan ini terus berlanjut untuk membangun desa dari, oleh, dan untuk rakyat.
Musyawarah dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan unsur terkait. Aspirasi warga disampaikan dan diprioritaskan berdasarkan urgensi dan manfaat. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara yang menjadi dasar penyusunan RKPDes.(b21)