BANDA ACEH (Waspada): Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi, mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil, yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Dia berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja.
“Karenanya, dewan mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh,” ungkap Musriadi (foto), Senin (24/07/23).
Kata dia, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN sebagai pelayan publik dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
“Kita mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin, ujar Musriadi.(b02)