Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dewan Singgung Jembatan Situban Makmur Tidak Masuk Prioritas Dalam Raqan APBK 2023

Dewan Singgung Jembatan Situban Makmur Tidak Masuk Prioritas Dalam Raqan APBK 2023
Suasana sidang paripurna dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Dewan, awal pekan ini. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyayangkan kondisi jembatan Situban Makmur yang amblas, namun tidak masuk dalam kegiatan prioritas 2023.

Padahal jembatan tersebut merupakan akses satu-satunya masyarakat menuju ibukota kecamatan membawa hasil kebunnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dewan Singgung Jembatan Situban Makmur Tidak Masuk Prioritas Dalam Raqan APBK 2023

IKLAN

Sangat disayangkan, masih banyak kegiatan yang seharusnya masuk dalam skala prioritas naun tidak masuk dalam Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2023, demikian salah satu anggota DPRK Aceh Singkil Lesdin Tumangger, dalam Sidang Paripurna agenda Pandangan Umum Anggota DPRK Aceh Singkil terhadap Raqan APBK 2023 di Gedung Dewan Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, awal pekan ini.

“Sangat memprihatinkan, seperti Jembatan Situban Makmur yang kondisinya sangat memprihatinkan karena merupakan akses satu-satunya masyarakat mengangkut hasil perkebunan,” ujarnya.

Di samping itu, dalam pandangan umumnya, Lesdin menyebutkan perlu dilakukan renovasi untuk sekolah serta pemenuhan mobiler. Sebab sebagai pelayanan dasar masyarakat dalam meningkatkan mutu dan kenyamanan pelajar. Termasuk infrastruktur jembatan ke lokasi wisata.

Dalam kesempatan itu Lesdin juga menyinggung BUMD atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang tidak maksimal dibawah kendali Kantor Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).

Salah satu aset daerah yang dikelola tersebut yakni Eks lahan PT Nafasindo seluas 280 Hektare yang sekarang sudah mencapai 480 Hektare tapi nilai kontraknya masih hanya 8 juta perbulan.

“Menurut perhitungan kami jika lahan 480 hektare seharusnya dua kali panen sebulan sebesar 96 ribu/ kilogram x Rp 1.500 menghasilkan Rp144 juta. Apalagi dikalikan 30 persen bisa mencapai Rp42,2 juta,” sebutnya.

Tapi nyatanya, kata Lesdin, perhitungan itu sangat jauh dari standar penerimaan hasil usaha dan perlu dilakukan evaluasi. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE