IDI (Waspada): Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Aceh. Peristiwa itu terkuak setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Aceh Timur.
Tersangka berinisial FA, 41, asal Aceh Timur. Kini, FA telah ditangkap dan diamankan di Polres Aceh Timur, Jumat (11/7). “Ibu korban mengetahui anaknya telah dicabuli ayah kandung di bulan April lalu,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Minggu (13/7).
Diceritakan, awalnya ibu korban mencuriga, karena mendapati FA sedang bermain handphone (HP) bersama putrinya di kamarnya. Suatu hari ibunya menanyakan perlakuan FA terhadap putrinya, baik di kamar atau ketika ibu tidak di rumah.
“Sambil menangis, korban mengaku ke ibunya bahwa FA telah berulang kali mencabuli putrinya, bahkan semenjak sang putri masih duduk di bangku Kelas V SD,” kata Adi.
Kasat Reskrim menambahkan, ibu kandung yang merasa keberatan atas perlakuan suaminya ke anak kandung lalu kasus pencabulan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum guna diproses lebih lanjut. “Korban masih di bawah umur dan anak kandung FA sendiri. Seharusnya FA menjadi pelindung terhadap anaknya,” katanya.
Adi mengaku, terduga pelaku yakni FA telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. “Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan orang terdekat dengan korban,” urai Kasat Reskrim.
Tersangka FA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur. Atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (b11)