IDI (Waspada): Berdasarkan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dua terduga pemerkosa anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Timur, terancam hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Kedua pemerkosa anak dibawah umur ini terancam 200 bulan penjara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Selasa (5/4).
Selain dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, keduanya juga dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Kedua tersangka yakni berinisial IW, 60, dan MD, 55, asal Aceh Timur. “Keduanya diringkus tim harimau Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Buket Pala, Ranto Peureulak, Jumat (25/3) malam di sebuah gubuk sawit,” kata Dizha.
Kedua pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang anak dibawah umur. Bahkan EM (korban—red) saat ini sedang hamil delapan bulan. “Peristiwa pemerkosaan itu anak yatim ini terjadi mulai Agustus 2021 dalam Kecamatan Ranto Peureulak,” tambah kasat.
Berdasarkan keterangan EM, para pelaku melakukan perbuatan amoral itu berkali-kali. Namun pertama kali yang melakukan adalah tersangka MD. Namun berdasarkan pengakuan korban, MD dan IW melakukan pencabulan ditempat yang berbeda-beda, bahkan MD dan IW sama-sama tidak mengetahui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang sama.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” kata Dizha, seraya menambahkan, di pertengahan Januari 2022, kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, sehingga dilakukan tes kehamilan dan ternyata EM positif hamil.
Mengetahui EM hamil, lanjut kasat reskrim, lalu kakak korban menghubungi ibu EM yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/3) lalu.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, Jum’at (25/4) sekira pukul 22:00, dan pukul 23:30. “Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan kita dan akan terus kita kembangkan,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11)