IDI (Waspada): Nekat melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sopir dan operator SPBU serta pemilik gudang diamankan petugas kepolisian di Gampong Keude Aceh, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (2/3) sekira pukul 17:00.
Ketiga pelaku yakni PR, 20, SA, 38, warga Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Selanjutnya, MA, 29, warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil pengangkut minyak bersubsidi dan minyak BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 1.500 liter.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, kepada Waspada, Jumat (3/3) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menginformasi adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Lalu tim Resmob melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya mobil Isuzu Panther BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” kata Kasat.
Arif melanjutkan, petugas kemudian menanyakan sopir, PR terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “PR mengaku telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat 150 liter,” sebutnya.
Di depan anggota kepolisian, lanjut Arif, PR ketika itu telah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik SA di Idi Rayeuk. “Setelah mengamankan PR, tim resmob menuju gudang milik SA dan mengamankan SA ke Polres,” kata Arif.
Di gudang milik SA, polisi menemukan delapan drum berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton. “Alhasil, SA dan PR serta MA selaku operator SPBU ikut diamankan. Kita mengamankan MA, karena turut membantu tindak kejahatan,” sebut Arif.
Atas tindakan ketiganya, lanjut Arif, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (b11)












