NAGAN RAYA (Waspada): Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menangkap dua pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi di dua lokasi.Penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi bersama barang bukti turut diamankan petugas, Sabtu (3/9) sekitar pukul 22.30 wib yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Briptu Maryubi Bintoro bersama Kanit Opsnal Bripka Ade Surya Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan,kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi, AF 52 warga Babah Krueng Kecamatan Beutong,serta AS, 47, warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.
AKP Machfud,SH,MM kepada wartawan Minggu (4/9) menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter,yang diangkut dengan mobil dump truck warna kuning F 8782 SE.Sedangkan dari pelaku AS, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan empat jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan mobil Panther warna biru BL 681 DZ di Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan.
Kasat AKP Machfud mengungkapkan, kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut.“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ungkap Kasat Reskrim AKP Machfud.(b22)


Petugas mengamankan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi jenis di tempat berbeda, Minggu (4/9).(Waspada/Muji Burrahman)