Scroll Untuk Membaca

Aceh

Di Pemkab Aceh Besar, Mantan Caleg Mundur Dari Tenaga Kontrak Lulus P3K

Di Pemkab Aceh Besar, Mantan Caleg Mundur Dari Tenaga Kontrak Lulus P3K
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Seorang mantan calon legislatif (Caleg) DPR Aceh dari salah satu partai lokal dilaporkan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

Hal ini menguat dugaan adanya penyimpangan dan cacat adminitrasi dalam proses seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Informasi yang diterima wartawan Rabu (8/1) malam, sosok yang diduga ‘cacat’ adminitrasi tersebut berinisial I alias AB, yang awalnya merupakan tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit Kabupaten Aceh Besar.

Namun yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu Parlok pada Pileg 2024 lalu. Sejatinya secara aturan, sosok yang berangkutan harusnya mundur ketika maju Caleg pada 2024.

“Benar bang. Beliau Caleg di Pileg 2024 melalui Dapil Aceh 1. Saat jadi Caleg beliau mundur dari tenaga kontrak, tapi kini justru lolos jadi P3K. Harusnya, syarat lolos P3K adalah tenaga kontrak,” ujar sumber wartawan di Pemkab Aceh Besar.

Hasil penelusuran wartawan di SK Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati, terdapat 58 honorer di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Besar menjadi P3K. Nama Caleg yang dimaksud masuk dalam daftar tersebut.

Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM saat dikonfirmasi via whatsApp belum merespon meski tanda di pesan contreng dua.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE