TAPAKTUAN (Waspada.id) : Bupati Aceh Selatan Mirwan menerbitkan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi komoditas emas dan perak kepada PT Sarana Interindo Mineral di wilayah Kecamatan Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji dengan luas mencapai 704 hektare.
Mirisnya, rekomendasi itu justru dikeluarkan pada 24 November 2025, tepat disaat wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan sejumlah daerah lainnya di Provinsi Aceh sedang diguyur hujan lebat intensitas tinggi hingga mengakibatkan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Kebijakan yang berpotensi menggores hati dan perasaan masyarakat tersebut tertuang dalam surat bernomor 540/1375 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan Mirwan pada 24 November 2025.
Berdasarkan data surat rekomendasi yang diperoleh Waspada.id di Tapaktuan pada Senin (15/12) itu, disebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada Direktur PT Sarana Interindo Mineral.
Dasar pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi itu menindaklanjuti permohonan pihak perusahaan tertanggal 20 Oktober 2025 mengenai eksplorasi mineral di beberapa gampong di dalam dua kecamatan yaitu Kecamatan Labuhanhaji Timur dan Kecamatan Labuhanhaji.
Adapun lokasi yang diajukan meliputi Gampong Keumumu Hulu dan Gampong Keumumu Seberang, Kecamatan Labuhanhaji Timur serta Gampong Bakau Hulu, Gampong Manggis Harapan, dan Gampong Pisang, Kecamatan Labuhanhaji.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
Sejumlah rekomendasi yang di verifikasi tersebut masing-masing adalah rekomendasi dari keuchik gampong, camat, Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan peninjauan lapangan, hingga keterangan pemanfaatan ruang dari Dinas PUPR Aceh Selatan dinyatakan lengkap.
Setelah proses verifikasi dan peninjauan lapangan oleh tim teknis, pemerintah kemudian memberikan rekomendasi yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa selain di Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji, sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan, juga telah lebih dulu menerbitkan surat rekomendasi IUP eksplorasi komoditas bijih besi untuk PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur seluas 4.312 hektare.
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan via pesan WhatsApp (WA), Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, mengaku tidak mengetahui terkait persoalan itu dan meminta wartawan tidak membawa-bawa atau mengaitkan dirinya.
“Saya nggk tahu masalah ini, coba hubungi sekretaris mungkin beliau tahu,” ucap Dzumairi singkat. (id85)











