Dibatalkan Hasil Pilkampong, Nur Ayis Gugat Ke PTUN

- Aceh
  • Bagikan
Dibatalkan Hasil Pilkampong, Nur Ayis Gugat Ke PTUN

SUBULUSSALAM (Waspada): Dibatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri melalui Keputusan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE, Nur Ayis gugat ke PTUN.

Nur Ayis, memenangkan Pilkampong Makmur Jaya dengan suara terbanyak 451 suara, merasa sangat dirugikan dengan Keputusan wali kota tersebut menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (12/12).

Demikian rilis kuasa hukum Nur Ayis, Kasibun Daulay, Faisal Qasim, Dedy diterima Waspada melalui Dedy, Senin (12/12). Gugatan karena klien mereka merasa dirugikan atas keluarnya SK wali kota, membatalkan hasil Pilkampong Makmur Jaya.

“Hari ini secara resmi kita ajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor Register Perkara PTUN BNA-1220225FV, tanggal 12 Desember 2022”, pesan Qasim.

Gugatan disebutkan semata-mata demi memperjuangkan hak dan mendapatkan kepastian hukum. Langkah ditawarkan undang-undang, siapapun yang merasa dirugikan atas keluarnya sebuah keputusan TUN bisa ajukan gugatan ke PTUN.

Diketahui, Pilkampong Makmur Jaya, 2 Oktober 2022 lalu diikuti empat calon. Calon nomor urut 1, Nur Ayis meraih suara terbanyak, 451 suara. Namun calon nomor urut 4, Lilis Suryani Bintang yang merupakan adik kandung Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE menolak dan keberatan atas hasil Pilkampong di sana, dengan dalih indikasi kecurangan.

Atas dasar itu, wali kota membatalkan hasil Pilkampong yang telah ditetapkan dan disahkan Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya dan Panitia Pilkampong diperintahkan melaksanakan PSU.

Kasibun Daulay, SH dan rekan, rilis Dedy menegaskan, gugatan melalui PTUN merupakan langkah terakhir. Pasalnya, kliennya bersama tim kuasa hukum sudah melayangkan upaya adminastrasi dan keberatan kepada wali kota, namun tidak direspon.

“Gugatan ini sebenarnya adalah upaya terakhir kita terhadap permasalahan ini, karena sebelumnya kita mengajukan keberatan administrasi kepada wali kota, namun tidak digubris. Langkah satu-satunya, kita gugat ke PTUN”, pesan Faisal Qasim.

Disebutkan, langkah menggugat ke PTUN juga berangkat dari saran yang diberikan oleh Pj. Gubernur Aceh pada saat tim mereka melakukan audiensi.

“Tim kita sudah pernah beraudiensi dengan Pj. Gubenur Aceh, Bapak Achmad Marzuki dan beliau juga mengarahkan untuk digugat saja ke PTUN agar ada kepastian hukum,” pesan Kasibun.

Dikonfirmasi terpisah soal tindak lanjut PSU Kampong Makmur Jaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH mengatakan jika PSU di sana digelar, Rabu (14/12) lusa.

“Benar, sesuai dengan tahapan yang kita keluarkan,” pesan WA Irwan Faisal. (b17)

Foto: Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH, MH, Kuasa Hukum Nur Ayis. (Waspada/Ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *