LANGSA (Waspada): Diburu selama 14 hari karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Xeon 125,
seorang pemuda, SZA, 33, wiraswasta, warga Desa Kuala Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa diringkus Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Selasa (10/10) menjelaskan, pengangkapan tersangka berdasarkan LP / 104 / IX / 2023 / SPKT/Polsek Lgs Brt / Res Langsa/Aceh, tanggal 23 September 2023, tentang Pencurian dengan pemberatan.
Adapun kejadian, sambung Kapolsek berawal, Jumat (22/9) sekira pukul 17:30, korban Bachtiar mengalami penipuan dan penggelapan sepedamotor Yamaha Xeon 125, Nopol BL-4375-NP warna biru
Di mana awalnya tersangka datang ke bengkel milik pelapor untuk membuat sepeda motor tersangka yang sedang rusak engkolnya, selanjutnya tersangka meminta pinjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli engkol sepeda motornya tersebut, selanjutnya tersangka malah membawa lari sepeda motor korban.
Setelah mendapat laporan dari korban ke Polsek Langsa Barat, kemudian anggota Kapolsek memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan perihal tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka dan tersangka mengakui pmelakukan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Untuk barang bukti sudah dijual kepada seseorang di luar Kota Langsa seharga Rp2 juta dan ditukar dengan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pelaku, lanjut Kapolsek, sempat diburu selama 14 hari oleh anggota dan akhirnya, Sabtu (7/10), sekira pukul 21:00 tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap SZA.
“Sementara pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke pelaku penadahan di luar Kota Langsa” tandasnya. (b13).