BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Pimpinan Pusat-Partai Aceh (DPP-PA), dikabarkan sudah mengambil keputusan untuk memberhentikan Tgk Abdurrahman Ubit, dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah-Partai Aceh (DPW-PA), Aceh Barat Daya (Abdya).
Kabar Panglima Do, demikian mantan Panglima Wilayah kombatan GAM ini biasa disapa, dipecat dari jabatan Ketua DPW-PA Abdya, sesuai Surat Majelis Tuha Peut dan Dewan Penasihat DPW-PA Abdya Nomor 98 DPW-PA /ABD/VIII/2024, yang banyak beredar di media sosial.
Juru Bicara DPW PA Abdya Rahmad Saputra SIP, dimintai komentarnya Kamis (5/9) lalu, membenarkan informasi yang beredar luas di media sosial, terkait surat pemberhentian Panglima Do dari jabatan Ketua DPW-PA Abdya. “Iya benar. Nanti kita juga akan gelar konferensi pers di DPW-PA Abdya,” katanya.
Pemberhentian Panglima Do dari jabatan Ketua DPW-PA Abdya, tercantum dalam Surat Keputusan DPP-PA nomor 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024, tentang perubahan keputusan DPP-PA nomor 010/KPTS-DPP/B/PA/IV/2023, tentang struktur dan pengurus DPW-PA Abdya, Periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua Umum DPP-PA Muzakir Manaf dan Sekjen DPP-PA Kamaruddin Abubakar. ” Ketua DPW-PA saat ini dijabat Tgk Amnasir, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPW-PA Abdya,” pungkas Jubir Rahmat.
Sebagai pengingat, sebelumnya dalam kegiatan deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Periode 2024-2029, di lapangan Persada Blangpidie Kamis (29/8) lalu, dalam orasinya Panglima Do yang juga Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Wilayah Blangpidie tersebut menegaskan, dirinya siap dipecat dari jabatannya, jika langkah yang diambil dalam mendukung Paslon ini dinilai melanggar AD/ART Partai.
Padahal, Surat Keputusan DPP-PA menyerahkan dukungan untuk Paslon Jufri Hasanuddin-Fakhruddin, sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Abdya Periode 2024-2029, untuk berlaga dalam kancah Pilkada Abdya 2024.

Menurut Panglima Do, keputusan dirinya mendukung Safaruddin-Zaman Akhli adalah sebuah keputusan yang benar. Karena, hanya Safaruddin yang dinilai mampu membawa perubahan positif untuk ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ Abdya. “Meski PA ke Paslon lain, tapi kami KPA di Abdya siap memenangkan Paslon Safaruddin-Zaman Akhli,” tegasnya waktu itu.
Alasan dirinya mendukung Paslon Safarauddin-Zaman Akhli, yang dinilai melanggar AD/ART Partai hingga bermuara dicopotnya jabatan Ketua DPW-PA Abdya lanjutnya, itu sangat jelas. Karena, dirinya maupun keluarga besar KPA 013 Blangpidie, sangat tidak mendukung Paslon yang diberi dukungan oleh DPP-PA, yakni Jufri Hasanuddin-Fakhruddin.
Dimana katanya, sebagaimana diketahui bersama, Jufri Hasanuddin merupakan mantan Bupati Abdya Periode 2012-2017 murni usungan PA, pemenang Pemilu tahun 2009 lalu, dengan perolehan kursi sebanyak 9 kursi dari total 25 kursi di DPRK Abdya. “Selama 5 tahun memimpin Abdya, saudara Jufri dalam mengambil kebijakan, sangat melukai hati masyarakat Abdya pada umumnya, khususnya PA dan KPA. Belajar dari pengalaman itu, apakah layak dia kita dukung kembali,” tanyanya.
Surat Bodong
Terkait pemecatan dirinya dari jabatan Ketua DPW-PA Abdya, Panglima Do dimintai komentarnya terpisah mengatakan dengan tegas bahwa surat pemecatan dirinya dari Ketua DPW-PA tidak sah, alias bodong. Alasannya, surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan Ketua Umum DPP-PA Muzakir Manaf (Mualem).
Ditemui Waspada dalam pertemuan dengan sejumlah anggota KPA 013 Blangpidie, yang turut dihadiri Pangda Tiga Teungku Peukan Musliadi, Pangda Dua Tengku Malem Tarzani dan Pangda Satu Syukriadi Alias Yahdi. Dimana, mereka sepakat dengan Panglima Do, bahwa surat pemecatan Ketua DPW-PA tidak sah dan tidak benar. “Saya sudah konfirmasi ke Ketua Umum DPP-PA Mualem sekitar pukul 13.44 WIB tadi, bahwa tidak benar surat pemecatan saya. Saya nyatakan surat itu bodong,” tegas Panglima Do.
Panglima Jenderal Bintang Dua versi kombatan GAM ini menyebutkan, sesuai hasil percakapan dengan Mualem, dirinya tetap masih sebagai Ketua DPW-PA Abdya yang sah. “Kami tegaskan kembali, surat yang dipegang kawan-kawan kubu sebelah itu bodong,” tegasnya kembali.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.