Aceh

Diduga Berbuat Asusila Di Kamar Mandi Sepasang Kekasih Diserahkan Ke Polisi

Diduga Berbuat Asusila Di Kamar Mandi Sepasang Kekasih Diserahkan Ke Polisi
Pasangan kekasih saat diamankan di Mapolres Aceh Singkil, usai ditangkap warga di kamar mandi masjid Desa Ujung Bawang. WASPADA.id/ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada.id): Sepasang kekasih di Aceh Singkil, terpaksa diserahkan ke Mapolres Aceh Singkil, karena tertangkap warga diduga sedang melakukan perbuatan asusila di kamar mandi masjid.

Pasangan muda-mudi non muhrim ini ditangkap warga saat sedang asik di sebuah kamar mandi di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil, Selasa (9/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keduanya yakni MS, 18, pria, warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dan VRF, 19, perempuan, warga Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik SH menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula saat sejumlah warga mencurigai aktivitas pasangan tersebut di lingkungan masjid pada Minggu, 7 Desember 2025, pukul 22:30 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan oleh warga, keduanya ditemukan dalam keadaan yang mengarah pada perbuatan zina. Warga kemudian membawa pasangan tersebut ke kantor desa setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian, terang Darmi.

Lantas masyarakat yang melapor merasa keberatan dan kemudian membuat pengaduan resmi ke SPKT Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka juga mengakui pernah melakukan dugaan jarimah zina sebanyak 2 kali. Dari temuan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 handphone milik kedua terduga pelaku.

Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sesuai dengan hukum yang berlaku Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (id.81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE