Aceh

Diduga Cemarkan Nama Baik Polisi, Warga Aceh Timur Ditangkap

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, mengamankan pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tersangka berinisial ZU, 38, asal Gampong Teupin Batee, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kasus tersebut berawal dari laporan Dedek Usman Rizal ke SPKT Polres Aceh Timur, Minggu (23/4), yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Postingan itu diketahui korban (Dedek Usman Rizal—red) yang melihat aplikasi SnackVideo yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya. Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, menyebutkan bahwa pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut dia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, sehingga korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat LP.

Dari LP tersebut, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Sat Reskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani merupakan aplikasi SnackVideo ini milik tersangka ZU. Kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU, Selasa 25 Juli.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka ZU sebagai pemilik akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani, memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshot dan ZU mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, Rabu (30/8).

Disinggung motif pelaku mengunggah video tersebut, karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor handphone pelaku untuk semua orang, sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal, dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshots profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1T frD; Satu buah screenshots akun pengguna media social Snack Video Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama Kh. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk.

Satu buah screenshots potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

“Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertuang dari informasi dan transaksi elektronik,” kata Andy, seraya menandaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE