Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Cemarkan Sungai Trang, PT. BSP Dilaporkan

Diduga Cemarkan Sungai Trang, PT. BSP Dilaporkan
LSM Yayasan Apek Green saat melaporkan PT BSP Ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta, Jumat (31/5).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Diduga pencemaran limbah Sungai Trang, LSM Yayasan Apel Green Aceh (YAGA) meminta agar dapat memberikan sanksi tegas kepada PT. BSP Nagan Raya.

Direktur Yayasan Apel Green Aceh Rahmad Syukur, Sabtu (1/6) menegaskan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas yakni cabut izin PT. BSP terkait dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Cemarkan Sungai Trang, PT. BSP Dilaporkan

IKLAN

Dalam hal ini sudah laporkan ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024, terkait dugaan pencemaran sungai tersebut yang dilakuikan oleh PT BSP pada 17 Agustus 2023 lalu.

“Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi yang tegas, yaitu pencabutan izin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pinta Syukur.

Syukur menambahkan bahwa tindakan ini didasarkan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap individu untuk lingkungan yang sehat dan berkualitas. Dia berharap Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BSP dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah.

“Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5,” ujarnya.

Syukur juga mengungkapkan rencananya untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT. BSP kepada Kementerian Investasi, mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6. Hal ini dilakukan karena daerah tersebut di Peruntukan Perkebunan besar dan Peruntukan Perkebunan rakyat, bukan untuk industri. “”Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil harus pencabutan izin perusahaan tersebut,” sebut Rahmad Syukur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum merespon konfirmasi baik via telepon maupun WhatsApp. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE