Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Edarkan Sabu, Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi
Kolase pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Minggu (8/12).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya.

Diduga pelaku pengedar narkotika berinisial Z Bin NS 23 yang merupakan warga kecamatan Seunagan, ditangkap pada Sabtu (7/12) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, S.H.,M.H. Minggu (8/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Edarkan Sabu, Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi

IKLAN

Iptu Very menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Z Bin Ns sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

“Mendapati laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku,”jelas Iptu Very

Kasat Narkoba mengungkapkan, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN.

Mengetahui kehadiran petugas, pelaku Z Bin Ns berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan dikantong celana pelaku, didapati 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada petugas, pelaku Z Bin Ns mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Saat diinterogasi, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya,” sebutnya.

Ia menambahkan, saat itu petugas langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Di sana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.

“Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas 5 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku Z Bin Ns kini dibawa Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini barang bukti yang diamankan berupa 8 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 gram, 1 toples plastik warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam BL 6724 VN, 1 unit handphone android merk Oppo warna biru, tutup Kasat Narkoba Iptu Very Syaputra. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE