Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Gelapkan Mobil Anggota Dewan Pidie, Perempuan Sigli Dicokok Polisi

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Seorang perempuan berinisial YT, 38, warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie ditangkap petugas Satreskrim Polres Pidie, Selasa (21/6) sore.

Dia ditangkap karena diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova, warna hitam Nomor Polisi BL 1918 AD. Mobil tersebut diketahui milik Muhammad, S.P.dI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap perempuan YT, warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli. Tersangka YT, diduga telah menjual mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BL 1918 AD tanpa sepengetahuan Muhammad selaku pemilik sah kendaraan tersebut.

Mobil itu dijual senilai Rp. 265 juta, dan uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan tersangka YT untuk melunasi utang-piutang Muhammad dengan tersangka YT. Lanjut Iptu Muhammad Rizal, sebelumnya tersangka YT telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie sebagai saksi.

Begitupun penyidik telah melakukan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice-red). Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidik melakukan proses lebih lanjut. Yaitu melakukan penangkapan tersangka YT pada Selasa (21/6) di salah satu Warkop di Jalan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan petugas, diantaranya satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova Tahun 2016, warna hitam, dengan nomor polisi BL 1918 AD, dua kunci mobil Toyota Kijang Innova. Selanjutnya, satu lembar surat keterangan agunan pada Bank TCD Syariah Sigli, dari pembiayaan yang diambil oleh Muhammad, yang beralamat Mns Empeh Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE