NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang terduga pengelapan berinisial MW, 20, warga Desa Gunongkupok Kecamatan Darulmakmur, Nagan Raya, Rabu (16 /10).
Penangkapan pelaku MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku penggelapan diamankan tanpa perlawanan di rumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darulmakmur.
“MW ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan, di rumah kakak tiri pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, saat MW melaksanakan rutinitas di PT MPSM sebagai mengantar paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi online yang pembayarannya Cash On Delivery (COD). “Namun pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp14.854.000,” jelasnya.
Iptu Vitra mengungkapkan, atas kejadian tersebut, PT MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya agar diproses secara hukum yang berlaku.
Kini, pelaku MW beserta barang bukti satu HP android merek Sony warna silver telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam terancam Pasal 372 KUHPidana, ungkap Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani. (b22)