SABANG (Waspada): Seorang wartawan di Sabang, Riandi Armi, melaporkan warga berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan penghinaan/pencemaran nama baik profesi wartawan melalui Facebook, Senin (23/6). Laporan diterima Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh dan ditangani Satreskrim Polres Sabang.
Riandi, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, merasa profesinya dihina dalam komentar HA di grup Facebook “Group Aneuk Sabang”. Ia telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun HA tak menunjukkan itikad baik dan malah memblokirnya.
“Saya sudah chat dia di perpesanan FB. Saya minta agar dia membuat permohonan maaf, tapi saya malah diblokir,” ujar Riandi.
Karena itu, Riandi melaporkan HA dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4). Ia didampingi Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, Z.Ky.
Belum ada pernyataan resmi dari Polres Sabang terkait laporan tersebut.(b18)