Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Hina Profesi Wartawan Seorang Warga Sabang Dilapor Polisi

Diduga Hina Profesi Wartawan Seorang Warga Sabang Dilapor Polisi
Tampak dalam gambar Riandi Armi berada di ruang Sat Reskrim Polres Sabang melaporkan kasus penghinaan profesi wartawan. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada):  Seorang wartawan di Sabang, Riandi Armi, melaporkan warga berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan penghinaan/pencemaran nama baik profesi wartawan melalui Facebook, Senin (23/6). Laporan diterima Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh dan ditangani Satreskrim Polres Sabang.

Riandi, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, merasa profesinya dihina dalam komentar HA di grup Facebook “Group Aneuk Sabang”.  Ia telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun HA tak menunjukkan itikad baik dan malah memblokirnya.

“Saya sudah chat dia di perpesanan FB. Saya minta agar dia membuat permohonan maaf, tapi saya malah diblokir,” ujar Riandi.

Karena itu, Riandi melaporkan HA dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A  jo Pasal 45 ayat (4). Ia didampingi Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, Z.Ky.

Belum ada pernyataan resmi dari Polres Sabang terkait laporan tersebut.(b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE