Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Honorer “Siluman” Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan

Diduga Honorer “Siluman” Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Internal tenaga honorer yang bertugas di sejumlah SKPK Aceh Selatan dihebohkan dengan kemunculan dua nama oknum honorer disebut-sebut bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025.

Soalnya, oknum berinisial DS dan IL itu diduga sebagai peserta siluman yang berhasil lolos seleksi PPPK paruh waktu. Akibatnya, proses seleksi PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Selatan kembali menuai sorotan.

Informasi tersebut diungkapkan seorang honorer di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku tidak pernah melihat kedua nama itu bekerja di kantornya.

“Setahu saya, mereka tidak pernah masuk ke sini. Di daftar absensi juga tidak ada nama mereka, tapi kok bisa lulus tes PPPK paruh waktu,” ungkap sumber kepada Waspada.id di Tapaktuan, Kamis, (18/9).

Sumber itu menegaskan kehadiran DS dan IL tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat administrasi seleksi PPPK. Ia bahkan menduga ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

“Ini sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen. Peserta bisa dituntut secara hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan peserta siluman ini memicu kekecewaan sejumlah honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun justru gagal lolos seleksi. Bahkan, kabarnya keberadaan dan kemunculan oknum PPPK siluman itu sempat menjadi perbincangan hangat dibeberapa Grup WA para tenaga honorer di masing-masing SKPK.

“Tolong dinas terkait turun tangan dan tindak tegas peserta siluman seperti ini. Jangan biarkan honorer yang sudah lama berjuang jadi korban,” ujar salah seorang honorer dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan Ilham Sahputra S.STP, M.Si saat dikonfirmasi terkait persoalan itu dengan tegas menyangkalnya.

“Setahu kami tidak ada, karena kalau ada honorer baru, ya otomatis tidak masuk dalam sistem. Tidak mungkin terjadi kalau ada honorer baru langsung bisa masuk daftar potensi paruh waktu, karena itu menyangkut sistem,” kata Ilham.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui BKPSDM mengusulkan sebanyak 4.199 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai kebijakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari usulan sebanyak 4.199 tenaga honorer yang terdata di BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hasil pengumuman berpotensi 4.099 orang untuk pengisian administrasi seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), SKCK dan lain-lain. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE