Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Ikut Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Nelayan Ditangkap

Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH didampingi personel saat mengamankan tersangka pengelapan sepeda motor di Mapolsek setempat, Selasa (5/11). Waspada/dede
Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH didampingi personel saat mengamankan tersangka pengelapan sepeda motor di Mapolsek setempat, Selasa (5/11). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Diduga ikut serta gelapkan sepeda motor, seorang nelayan berinisial ZUL, 40, warga Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa, Selasa (5/11).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Selasa (5/11) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 103 / X / 2024 / SPKT / Polsek Lgs Brt / Polres Langsa / Polda Aceh, tanggal 29 Oktober 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Ikut Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Nelayan Ditangkap

IKLAN

Di mana, sambungnya, kejadian berawal Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 11:00, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menerima laporan dari korban Parida Binti Alm Amat Rusman yang melaporkan ke Polsek Langsa Barat, bahwa telah terjadi penggelapan satu sepeda motor R2 Honda Beat BL-3992-FW milik korban di Gampong Lhok Bani Kec. Langsa Barat yang dilakukan MR yang tertangkap dalam perkara LP / 100 / X / 2024 / SPKT/POLSEK LGS BRT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 20 Oktober 2024).

Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan perkara tersebut, dan berdasarkan pengakuan MR ada keterlibatan ZUL dalam perkara tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan perihal keberadaan ZUL, sehingga pada Selasa, 29 Oktober 2024, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di pinggiran jalan Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat.

Hasil interogasi awal, tersangka ZUL mengakui bahwa benar yang bersangkutan sebagai pelaku yang secara bersama-sama menggelapkan sepeda motor milik korban dan sepeda motor korban sudah dijual dengan harga Rp2.500.000 kepada seseorang laki-laki di Gampong Matang Panyang Kec. Langsa Timur.

Setelah itu, tim Opsnal segera melakukan pengejaran pelaku penadahan RJ (DPO), namun ketika dilakukan penggeledahan dan upaya penangkapan di rumahnya, pelaku RJ berhasil kabur dan melarikan diri bersama sama dengan sepeda motor milik korban yang ada pada pelaku.

“Kemudian, Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 17:00 petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sepeda motor korban sudah diletakkan di halaman kantor Desa Matang Panyang, Kec. Langsa Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Langsa Barat,” tandasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE