Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Diduga Ilegal, 5 Unit Sepeda Motor Mewah Asal Thailand Disita Bea Cukai Lhokseumawe

Diduga Ilegal, 5 Unit Sepeda Motor Mewah Asal Thailand Disita Bea Cukai Lhokseumawe
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswandi bersama dengan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH serta beberapa orang lainnya foto bersama barang bukti 5 unit kendaraan bermotor mewah asal Thailand yang diduga kuat ilegal.Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Lima unit sepeda motor (kendaraan bermotor) mewah asal Thailand disita oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe. Kelima kendaraan bermotor ilegal tersebut disimpan oleh penyelundup di sebuah gudang di desa terpencil di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswandi dalam konferensi pers yang digelar, Senin (23/6) di kantor bea cukai setempat.

“Penggerebekan gudang penimbunan kendaraan bermotor mewah ini kita lakukan, Sabtu (15/6). Dugaan kuat, ke lima unit kendaraan bermotor mewah ini ilegal yang diselundupkan oleh pelaku dan disimpan di kawasan perkebunan yang sepi penduduk,” kata Agus Siswandi.

Kepada puluhan insan pers yang berhadir dalam konferensi pers tersebut, Agus Siswandi menceritakan kronologis penggerebekan gudang penimbunan barang ilegal itu.

Kata dia, penggerebekan gudang penimbunan kendaraan bermotor kategori mewah ini dilakukan pihak Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan TNI/Polri dan melibatkan perangkat gampong sebagai saksi.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Agus Siswandi, pihaknya tidak menemukan penjaga di lokasi, namun dari hasil permeriksaan ditemukan lima unit kendaraan bermotor yang diduga berasal dari Thailand serta dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia lagi, di gudang tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal. Sepeda motor tersebut terdiri dari 2 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, 1 unit Honda X-ADV 750 cc, 1 unit BMW GS 1200 K51, dan 1 unit Lambretta X300SR 300 cc.

“Seluruh kendaraan tersebut merupakan kategori kendaraan mewah yang memiliki nilai jual tinggi di pasar domestik. Selain itu, turut diamankan dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor (sparepart),” kata Agus.

Kepada para wartawan Agus mengatakan, seluruh barang hasil temuan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pencacahan serta pendalaman lebih lanjut.

Selanjutnya, terkait pemilik barang dan/atau pemilik gudang masih sedang dalam penelitian unit pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” katanya.

Pelaku pernyelundupan barang impor ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan intensif sepanjang semester I tahun 2025 ini, kata Agus Siswandi, merupakan bagian dari operasi gabungan yang mengedepankan sinergi antar-lembaga serta partisipasi aktif masyarakat. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE