Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Janjikan Lulus Akpol, Polisi Amankan Oknum PNS Abdya

Diduga Janjikan Lulus Akpol, Polisi Amankan Oknum PNS Abdya
ED, oknum PNS warga Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, terduga dalam penipuan seleksi penerimaan Akpol, diperlihatkan petugas di ruang Satreskrim Polres Abdya. Kamis (6/11).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol), seorang wanita berinisial ED, 39, warga Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), diamankan Satreskrim Polres Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH Kamis (6/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum PNS lingkungan Pemkab Abdya itu, dilakukan pada Senin (27/10) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB ketika pelaku hendak menuju Puskesmas Kuala Batee, tempat tugasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dimana kata Kasat Wahyudi, penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh, yang dilayangkan korban berinisial IR pada Maret 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor S.P. Kap/37/X/Res.1.11/2025/Reskrim. “Setelah laporan diterima, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada 28 Juli 2025. Namun, pelaku tidak koperatif dan dua kali mangkir dari panggilan resmi. Sehingga polisi melakukan pencarian. Pelaku berpindah-pindah tempat dan sempat berada di luar Abdya. Penyidik melakukan upaya ekstra, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kasat Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat ED mendatangi rumah korban dan mengaku memiliki koneksi dalam proses seleksi Akpol. Ia meyakinkan korban bahwa setiap tahapan tes dapat “diurus” dengan memberikan uang kepada panitia.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku menggunakan nomor telepon berbeda dan berpura-pura sebagai panitia seleksi, yang menghubungi korban. “Padahal proses seleksi penerimaan Polri, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,” tegas Wahyudi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, uang korban digunakan pelaku untuk biaya pendidikan anak, berobat, kebutuhan pribadi, serta disebut turut dinikmati bersama suami nikah sirinya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 3 buku rekening BSI, 4 buku rekening Bank Aceh, 3 kartu ATM BSI. “ED dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Abdya,” pungkas Kasat Wahyudi.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE