IDI (Waspada): Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, kini masuk Tahap-II. Bahkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (19/12) sore.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan Tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menyeret mantan Geuchik (Kepala Desa–red) Buket Panjou berinisial MH, 42, sebagai tersangka atas dugaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBG Tahun 2020-2022.
Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou TA 2020-2022 sebesar Rp728.855.240.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Minggu (22/12) menjelaskan, dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun dana itu dipergunakan MH untuk kepentingan pribadi dan untuk kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG.
“Setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Adi.
Dia melanjutkan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.