IDI (Waspada): M, salah satu mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap aparat kepolisian. Diduga, M diduga melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp523.107.700.
“Tersangka M sebelumnya banyak memiliki hutang, sehingga untuk menutupinya tersangka M harus melakukan korupsi dana desa,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2).
Dikatakannya, dana yang dijadikan sasaran korupsi M merupakan dana desa tahun 2018 dan dilakukan penarikan di bulan Februari 2019. “Dalam penarikan uang desa ini tersangka M juga memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara desa dan camat setempat,” timpanya.
Setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp523.107.700, kasat reskrim menjelaskan bahwa dana ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Tersangka M dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Dizha. (b11)
TERSANGKA: Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, memperlihatkan tersangka M, mantan kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (7/2) sore. Waspada/M. Ishak