Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Diduga Korupsi Rp43 M, Jaksa Tahan Dirut RS PT. Arun

Diduga Korupsi Rp43 M, Jaksa Tahan Dirut RS PT. Arun
Diduga korupsi secara berjamaah hingga merugikan negara senilai Rp47 miliar, Selasa (16/5), Dirut Rumah Sakit PT. Arun berinisial H ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Waspada/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar, Selasa (16/5) akhirnya Dirut RS PT. Arun berinisial H ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016- 2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kwenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Korupsi Rp43 M, Jaksa Tahan Dirut RS PT. Arun

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, menurut hasil audit tim auditor ternyata akibat korupsi secara berjamaah, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp43 miliar.

Disebutkannya, semula sekitar pukul 10.00 WIB tadi, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

Namun usai menjalani pemeriksaan secara kooperatif akhirnya H langsung diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.

“Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” ujarnya.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE