NAGAN RAYA (Waspada): Diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda asal salah Kecamatan Seunagan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan AQ, 25, karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban DW, 25. Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu, sekira pukul 12.30 WIB tadi, ujar AKP Machfud, SH, MM, Selasa (18/10)
Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri barang milik korban,berupa 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 unit kamera serta uang tunai sebanyak Rp250 ribu.
Kepada petugas, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian,” jelas AKP Machfud
Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Machfud.(b22)