KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Selasa (5/12) dini hari.
Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono S.IK, M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, SH, M.H, kepada Waspada.id, Selasa (5/12) mengatakan, tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan dan diserahkan ke penyidik satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka inisial KA alias DM 45, warga Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,31 gram.
Juga ikut diamakan uang tunai sebesar Rp1.050.000, satu handphone merek Nokia warna biru, satu kaca pirex, satu dompet warna kuning dan lima plastik warna putih bening, ketus Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba lanjut menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari anggota opsnal satresnarkoba saat melakukan patroli Senin (5/12) pukul 00.50 WIB, di sekitar wilayah Kecamatan Lawe Bulan, anggota melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, anggota menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan, pada saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, terlihat laki-laki ini mengambil suatu benda dari dalam celananya dan mencampakannya kearah sungai lawe bulan.
Selanjutnya, anggota melakukan pencarian ke arah laki-laki itu mencampakan benda tersebut dan menemukan satu buah dompet warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama KA Alias DM.
Selanjutnya anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba, pasal yang di langgar tersangka pasal 112 ayat ( 1) pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara, sebut Kasat Narkoba menambahkan. (cseh)