Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Ringkus Pria 22 Tahun Di Bener Meriah

Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Ringkus Pria 22 Tahun Di Bener Meriah
Tersangka diduga pengedar ganja.Waspada/Sumarsono
Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, meringkus satu orang pria warga Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

Pelaku MS, 22, berhasil ditangkap pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Penosan Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Ringkus Pria 22 Tahun Di Bener Meriah

IKLAN

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, kepada Waspada membenarkan penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres terhadap orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. “Pelaku diamankan pada saat ada laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolres kepada Waspada Rabu (6/3/24) pagi.

“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” tambah Nanang.

Hasilnya, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat 190 gram, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 gram, 5 lembar plastik transparan kosong, 2 lembar kertas timah rokok warna putih, 1 kotak rokok warna hitam, 1 kaca pirek, 1 timbangan digital, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 unit sepeda motor merek Beat BL 4613 DAP.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Nanang. (cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE