TAKENGON (Waspada): Polisi Aceh Tengah mengamankan IH, 52, seorang pengusaha rokok karena diduga telah berulangkali memperkosa anak tirinya yang masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar.
Informasi dihimpun wartawan, pada hari Senin 1 April 2024, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh ibu korban berbelanja kebutuhan rumah tangga ke pasar, setelah ibu korban pergi, pelaku mulai melakukan aksinya bejat pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra SIK melalui Kasat Reskrim Andika kepada Waspada Sabtu (6/4) mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih panjut.
“Karena melalukan jarimah pada anak tirinya, IH saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Andika Ardiansyah.
Diterangkannya lagi perbuatan tercela itu dilakukan IH berulang kali di kediamannya. “Pelaku kita jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara,” demikin Kasat Reskrim.(cno)
Mohon maaf kepada pembaca pada berita ini tertulis pengusaha kopi seharusnya pengusaha rokok. Demikian atas maklumnya terima kasih. Red