Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Sengketa Tanah, Jari Warga Abdya Putus Ditebas Parang

Diduga Sengketa Tanah, Jari Warga Abdya Putus Ditebas Parang
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Syardi M, 60, warga Dusun Suka Damai, Desa Blang Raja, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), terpaksa harus rela kehilangan 2 jari tangan kanannya, setelah ditebas adik iparnya Hak, 55, dengan menggunakan parang pada Jumat (28/10) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi diterima Waspada menyebutkan, jari manis dan jari kelingking tangan kanan putus ditebas sang adik ipar tersebut, diduga karena perselisihan dalam keluarga, terkait dengan masalah tanah, yang berujung pertumpahan darah, yang memaksa Syardi harus dilarikan ke Puskesmas Babah Rot, guna mendapatkan penanganan medis. Berhubung, sarana kesehatan di Puskesmas Babah Rot kurang memadai, korban dirujuk ke RSUTP Abdya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Sengketa Tanah, Jari Warga Abdya Putus Ditebas Parang

IKLAN

Setelah menebas jari tangan abang iparnya sendiri, pelaku Hak langsung di amankan warga setempat. Kemudian pelaku dijemput personil Polsek Babah Rot, serta digelandang ke Mapolres Abdya, untuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kapolsek Babah Rot Iptu Amril Bakhri SH, membenarkan terjadi tindak penganiayaan, dengan menggunakan sebilah parang di Desa Blang Raja. Pelaku inisial Hak, yang merupakan warga Dusun Pintu Rimba, Desa Blang Raja, juga sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Amril, kejadianini terjadi sekira pukul 8.00 WIB. Dimana, pelaku Hak, 55, yang bekerja sebagai petani, sedang berada di kebun miliknya di Dusun Tanjung Selamat, juga di kawasan Desa Blang Raja. Saat berada di kebun itu, pelaku dihampiri korban Syardi M bersama Kamsidar, 56, adik kandung korban, serta Syamsuar, 32, anak kandung korban. Keduanya menjadi saksi, atas peristiwa berdarah ini.

Di lokasi kebun itu, terjadi cek-cok mulut antara korban Syardi M dengan pelaku Hak. Buntutnya, korban Syardi M hendak melakukan pemukulan terhadap pelaku Hak, namun berhasil dilerai oleh saksi Kamsidar dan Syamsuar. Kemuidian korban Syardi M meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya, didampingi Kamsidar dan Syamsuar.

Sekira pukul 08.30 WIB, pelaku Hak ternyata juga pulang ke rumah dari kebunnya. Pelaku ternyata sudah ditunggu lagi oleh korban Syardi M dan kedua familinya tersebut, di Dusun Pasar, Desa Blang Raja. Melihat pelaku Hak dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dilempar dengan batu oleh korban Syardi M, namun batu yang dilempar meleset atau tidak tepat sasaran.

Selanjutnya, pelaku hak langsung pulang ke rumahnya, yang menurut keterangan untuk meminum obat. Selanjutnya, Hak keluar rumah untuk menjemput istrinya, yang masih berada di kebun. Akan tetapi, sebelum sampai di kebun, pelaku Hak kembali di hadang oleh korban Syardi M, bersama saksi Kamsidar dan Syamsuar. di lokasi Dusun Pasar, Blang Raja.

Di lokasi ini, Syardi M menggunakan ketapel untuk melontarkan batu kearah pelaku Hak, mengenai bagian dada kanan. Sehingga, Hak mulai marah dan langsung mengambil sebilah parang, yang terletak di sepeda motor miliknya. Parang tersebut langsung diayun kearah Syardi M, mengenai bagian tangan sebelah kanan, yang mengakibatkan jari manis dan jari kelingking Syardi M putus seketika. “Polisi telah menyita sebilah parang, yang diduga digunakan pelaku untuk penebas jari tangan korban,” ungkap Kapolsek Amril.

Terkait motif kejadian berdarah itu, berdasarkan keterangan sementara diperoleh polisi di lokasi kejadian, dipicu adanya perselisihan dengan permasalahan tanah.(b21)


FOTO: Kondisi korban Syardi M, 60, warga Dusun Suka Damai, Desa Blang Raja, saat dirawat di RSUTP Abdya, Jumat (28/10) sore. Waspada.id/Syafrizal

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE