Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Diduga Terima Suap, 12 Anggota DPRK Nagan Raya Diperiksa Kejaksaan

Diduga Terima Suap, 12 Anggota DPRK Nagan Raya Diperiksa Kejaksaan
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pesan berantai diperiksanya 12 Anggota DPRK Nagan Raya oleh pihak kejaksaan beredar luas di digital platform WhatsApp sepanjang Sabtu (5/11).

Informasi yang dari sumber di Nagan Raya menyebutkan ke-12 anggota DPRK Nagan Raya itu diperiksa diduga menerima suap senilai Rp20 juta per orang dari salah satu kandidat Pj bupati di Nagan Raya. “Diduga kuat anak mantan orang paling berpengaruh di sini,” sebut sumber di Nagan Raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Terima Suap, 12 Anggota DPRK Nagan Raya Diperiksa Kejaksaan

IKLAN

Tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya yang saat itu diusulkan DPRK Nagan Raya ke Mendagri adalah Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Azhari, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Aceh, dan Teuku Syahridar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues.

Usulan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Nagan Raya setelah Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya yang dijabat HM Jamin Idham dan H Chalidin Oesman berakhir pada 9 Oktober 2022.

Dari tiga nama di atas, Mendagri akhirnya menunjuk Fitriany Farhas menjadi Pj Bupati Nagan Raya. Ia kemudian dilantik dan disumpah oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh pada 11 Oktober 2022.

Sumber di Kejaksaan Tinggi Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya itu terkait pengembangan informasi dugaan suap dari salah satu calon Pj Bupati Nagan Raya. “Benar bang, diperiksa oleh Kejari Nagan Raya, masih ops lid, tertutup. Masih giat intelijen,” kata sumber seperti dilansir KBA.ONE, Sabtu malam, via pesan whatsapp.(m14)

Foto Ilustrasi suap

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE