IDI (Waspada): Kepala Sekretariat Panwascam Julok, Aceh Timur, AS, 50, terpaksa mendekam di bui Mapolres Aceh Timur, karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap 60 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pria yang berstatus PNS ini mengutip uang, mulai Rp2 juta hingga Rp3 juta dari 60 calon PPS dalam Kecamatan Julok, dengan jaminan bisa diluluskan menjadi PPS Pemilu 2024.
Celakanya, janji AS ini membal.Tak seorangpun dari 60 calon PPS tersebut lolos seleksi. Para korban lalu sepakat mengadu ke Polres Aceh Timur, dan AS kemudian ditangkap dan ditahan polisi sejak 5 Juni 2023.
“Sebelum melapor, pihak korban sempat bersabar lantaran AS berjanji akan mengembalikan uang mereka. Tapi, janji ini pun diingkari oleh AS,” kata AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Aceh Timur pada konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Peudawa, Jumat (9/6).
Andy menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan AS dengan MY, 43, salah seorang calon PPS warga Blang Pauh Sa, Kec. Julok, pertengahan November 2022 lalu. Kepada MY, AS yang tercatat sebagai warga Desa Ujong Tunong Kec. Julok, sesumbar punya link bagus dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, dan menawarkan jasa untuk mengurus kelulusan MY, dengan syarat menyetor uang minimal Rp2 juta.
“MY tergiur dengan tawaran tersebut. Bahkan, ia ikut mengabarkan tawaran serupa kepada 60 orang lainnya, untuk sama-sama mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Tapi, ya itu tadi. Klaim AS ternyata tidak mampu dibuktikan, dan janji mengembalikan uang para korban, juga tidak terlaksana,” urai Kapolres.
AS kini ditahan di Mapolres Aceh Timur atas sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 372 juncto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain, 2 unit Hp milik AS dan MY, kwitansi bukti pembayaran biaya pengurusan seleksi rekrutmen PPS, dan print out tangkapan layar (screenshot) Hp, berisi percakapan tersangka AS dengan beberapa calon PPS.(b10)