BANDA ACEH (Waspada): Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Acara berlangsung (27-29/3), itu, dibuka oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Helvizar MSi dan diikuti 80 orang peserta DPS se- Provinsi Aceh.
Pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan UKM Aceh mengatakan bahwa jumlah koperasi yang sudah berhasil konversi ke syariah masih minim yaitu 231 dari 3.675 koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam di Aceh saat ini.
Disamping itu jumlah DPS kita juga masih dirasakan kurang dibandingkan dengan jumlah koperasi yang ada di Aceh.
“Dengan kondisi masih minimnya koperasi mengkonversikan ke pola syariah, tentunya ini merupakan sebuah tantangan dan kerja keras bagi kita semua yang hadir pada hari ini,” ujar mantan Pj Sekda Aceh ini.
Ketua panitia T Kamaluddin SE MSi menyatakan kegiatan ini merupakan forum diskusi dan sharing pengalaman sesama anggota DPS Koperasi se-Aceh.
“Peluang, kekuatan, kelemahan dan hambatan DPS dalam menkonversikan koperasi konvensional ke syariah merupakan point penting yang di bahas dalam rakor kali ini,” tutur Kamaluddin yang juga Kabid Kelembagaan Diskop Aceh.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini, menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi terkait yaitu Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian kementrian koperasi dan UKM Nasrun S.Sos, MAB, Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi DSN-MUI Pusat Dr Moch Bukhori Muslim Lc MA, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) Prof Dr M Shabri Abd Madjid MSc, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Elidar SAg MHum, dan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali.
Dalam rakor tersebut, para peserta yang berjumlah 80 anggota DPS Koperasi se-Aceh ini melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya: percepatan terbentuknya Dewan Syariah Kab/Kota (DSK) di seluruh Aceh, menggencarkan sosialiasi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) kepada lembaga keuangan yang ada di Aceh khususnya koperasi, perlunya kolaborasi yang solid dan political will antara stakeholder yang terkait (Diskop, DSI, DSA, MPU dan DPRA/K), mendata kembali koperasi aktif yang berbasiskan simpan pinjam, meningkatkan capacity buliding DPS koperasi dan adanya standar laporan DPS.
Menurut Kasi Monev dan Pelaporan Data Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Sri Meutia Wahyuni rekomendasi rakor DPS ini sangat bermanfaat. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Helvizar MSi untuk dibahas lebih lanjut dan dengan harapan bisa terealisasi.
“Dengan adanya rekomendasi dari Rakor DPS ini, tentunya sangat bermanfaat untuk kami dalam menyusun program pada bidang kelembagaan koperasi pada Dinas Koperasi dan stakeholder lainnya, dalam rangka percepatan konversi koperasi konvensional ke syariah,” tegas Sri Meutia.
“Rekomendasi ini akan kami teruskan ke pimpinan kami untuk dibahas lebih lanjut dan semoga bisa terealisasi,” katanya yang diamini oleh Kasi Organisasi dan Tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ismul SSos MM.
Salah seorang peserta rakor menyampaikan kegiatan ini hendaknya dilaksanakan setahun dua kali bahkan kalau perlu lebih, karena dengan banyaknya informasi dan sharing pengalaman yang dimiliki masing-masing DPS di daerah, tentunya dapat memberikan dampak positif dalam menangani kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu juga bisa menambah kapasitas para DPS dan mengupdate informasi resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh. (b02)