Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dinas PUPR Agara Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak

Dinas PUPR Agara Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak
Jalan rusak di Kecamatan Tanoh Alas Agara.Waspada/ Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ruas jalan yang berlokasi di Kecamatan Lawe Alas,Tanoh Alas dan Kecamatan Babul Ramah, Aceh Tenggara (Agara) rusak parah. Diharapkan Dinas PUPR Agara segera memperbaikinya.

Mengingat, saat ini kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua, seringnya kecelakaan bahkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut, demikian warga seberang kepada Waspada.id, beberapa waktu lalu saat di lapangan.

Lanjut mereka, jalan yang mengalami kerusakan akibat usia yang sudah cukup lama dan ditambah dengan kondisi alam yang disebabkan oleh hujan yang menyebabkan kondisi strukur jalan menjadi rapuh, bila tidak segera diatasi akan memperparah kerusakan jalan.

“Kondisi jalan sering kali dilewati oleh kendaraan seperti truk yang melintas yang seharusnya tidak boleh lewat karena truk melewati jalan ini dapat memperparah kerusakan dan membuat jalan menjadi berdebu ketika cuaca panas,” tambah warga yang berasal dari Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas dan Kecamatan Babul Ramah.

Seperti yang disampaikan Arif Munthe dan Zainal, warga seberang yang juga mengaku sedih melihat kondisi kerusakan jalan bertahun tahun dibiarkan dan tak kunjung datang perbaikannya. Parahnya lagi pada saat musim penghujan, di berbagai tingkat kerusakannya, terkadang menyebabkan kubangan-kubangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Sadli, ST.Waspada/Seh Muhammad Amin

Kondisi tersebut tentunya juga akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan yang melewati jalan tersebut. Kondisi jalan yang sudah rusak sejak lama ini ingin segera diperbaiki dan diperhatikan oleh dinas terkait untuk memperbaiki jalan ini.

Kondisi terparah terjadi ketika hujan turun dengan deras, jalan akan berubah menjadi kubangan air yang sangat besar yang dapat membahayakan pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua yang melewati jalan tersebut.

Sudah sekian lama upaya diadakannya perbaikan, namun tahun kemarin ada dilakukan perbaikan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Aceh Tenggara hanya beberapa titik saja tapi masih banyak kerusakan jalan parah belum dilakukan perbaikan. Akibatnya oara warga lainnya pun sudah tidak tahan dengan kondisi jalan yang sudah rusak sejak lama ini.

Padahal kata Munthe, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jalan yang mengalami kerusakan akibat usia yang sudah cukup lama dan ditambah dengan kondisi alam yang disebabkan oleh hujan yang menyebabkan kondisi struktur jalan menjadi rapuh, bila tidak segera diatasi akan memperparah kerusakan jalan ini.

Kondisi jalan sering kali dilewati oleh kendaraan seperti truk yang melintas yang seharusnya tidak boleh lewat karena truk melewati jalan ini dapat memperparah kerusakan dan membuat jalan menjadi berdebu ketika cuaca panas.

Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli ST saat ditemui Waspada di ruang kerjanya Senin (20/3) mengatakan, kerusakan jalan tahun ini kembali dilakukan perbaikan. “Namun, sebagian jalan yang rusak tahun depan, akan diperbaiki karena tahun ini anggarannya hanya sebesar Rp1 miliar,” sebutnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE