Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dinilai Belum Sesuai Perjanjian, BUMD KSP Surati PT Labang Donya Perkasa

Dinilai Belum Sesuai Perjanjian, BUMD KSP Surati PT Labang Donya Perkasa
Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal saat menyerahkan surat resmi meminta RDP terkait pengelolaan sumur Migas milik BUMD Aceh Tamiang diperoleh dari PT Pertamina EP. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum (PT KSP) dikabarkan sudah dua kali menyurati PT Labang Donya Perkasa yang dinilai belum sesuai dengan perjanjian dalam pengelolaan areal sumur minyak milik BUMD yang telah diserahkan PT Pertamina EP.

Dari informasi dan data yang diperoleh Waspada menyebutkan, adapun surat peringatan pertama tertanggal 3 Juli 2024 dengan nomor :17/KSP/VII/2024 ditandatangani langsung oleh Direktur PT Kwala Simpang Petroleum, Fauzi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Berdasarkan laporan progress KSO Tamiang Raya Energi periode Mei 2024, diketahui bahwa PT Tamiang Raya Energi telah memiliki hutang kewajiban NSO kepada PT Pertamina EP sebesar 2.260,05 barel. Terkait hutang tersebut diminta untuk segera mengambil langkah – langkah dalam penyelesaiannya termasuk upaya peningkatan produksi kedepannya.

Pada surat peringatan pertama ini dikatakan juga,bahwa pihak pengurus PT Tamiang Raya Energi yang berasal dari PT Labang Donya Perkasa diketahui belum menyelesaikannya kewajiban pengusaha kena pajak sehingga berdampak pada faktur pajak pembuatan invoice ke PT Pertamina EP.

Sementara surat peringatan kedua yaitu tertanggal 19 Agustus 2024 Nomor : 25/KSP/VIII/2024 yang juga ditandatangani langsung Fauzi,Direktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum. Pada surat kedua ini disebutkan, agar PT Labang Donya Perkasa dapat menanggapi surat yang sudah dikirimkan secara professional,dikarenakan hutang NSO PT Tamiang Energi Raya periode Juli 2024 sudah mencapai 2.964,57 barel.

Kemudian berdasarkan join venture agreement,BUMD sebagai pemegang saham pengendali belum melihat adanya itikad baik pihak pengelola dalam memenuhi perjanjian kepada BUMD maupun Pertamina EP sebagai mitra kerja.Bahkan ingin mengetahui apakah sudah menyetorkan dana cash in advance untuk komitmen tahun kedua sesuai perjanjian.

Poin berikutnya, BUMD sebagai badan hukum usaha pemerintah daerah meminta agar memberikan copy WP&B dan RPTK yang disetujui,program kerja dalam AFR,realisasi optimasi produksi existing kepada KSO (Pertamina EP),hal ini sebagai acuan kerja. Karena terhambatnya segala projek yang berinvestasi di Aceh masuk dalam pengawasan Satgas Polda Aceh.

Direktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum,Fauzi,SH yang dikonfirmasi Waspada Kamis (22/8) membenarkan,bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada PT Labang Donya Perkasa terkait lambannya pengelolaan sumur minyak di areal milik BUMD yang diberikan Pertamina EP.

Fauzi menyayangkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban terkait surat yang disampaikan tersebut, “ kita tetap berusaha menjalin komunikasi sebaik mungkin,jika hal ini juga tidak digubris,mungkin langkah – langkah lain akan segera diambil,tidak tertutup kemungkinan bisa pemutusan kerjasama,”ucap Fauzi.

Namun, ketika disinggung adanya permintaan agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang terkait usaha kerjasama pengelolaan sumur minyak tersebut, Fauzi secara tegas menyampaikan,pihaknya mendukung upaya RDP ini,sehingga dapat dijelaskan secara rinci apa yang menjadi persoalan terkait pengelolaan sumur minyak oleh BUMD. “Intinya kami siap hadir untuk RDP,”cetus Fauzi lagi.

Secara terpisah, Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal menyampaikan,terkait ketidakjelasan pengelolaan sumur minyak dan gas oleh BUMD melalui kerjasama dengan PT Labang Donya Perkasa serta operatornya PT Tamiang Raya Energi telah meminta kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi 1 agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kerjasama pengelolaan sumur minyak dimaksud.

“Surat resmi meminta RDP sudah disampaikan ke DPRK Aceh Tamiang pada 9 Agustus 2024 lalu,tapi sangat disesalkan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut untuk tahapan RDPnya,termasuk jadwal kongkritnya dan jawaban surat kita kirimkan juga belum ada,”tegas Sayed Zainal.

Lanjutnya, Forum CSR berpendapat perlu kiranya KSO antara BUMD PT KSP dengan Labang Donya Perkasa (LDP) atau dengan PT Tamiang Raya Energi (TRE) perlu di audit secara independent mengingat jumlah sumur Kuala Simpang Timur – Kuala Simpang Barat terlalu besar diberikan kepada LDP atau PT TRE. “Namun,dalam pelaksanaannya sejak awal sudah mengalami kerugian dan berpotensi bisa terjadi praktek-praktek korupsi, ” pungkas Sayed Zainal. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE