BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh mulai menerapkan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026 yang akan berlaku efektif pada 1 Mei mendatang. Kebijakan ini menitikberatkan pada penajaman sasaran penerima manfaat, seiring dengan kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10 dalam program JKA. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.
Selama ini, skema pembiayaan jaminan kesehatan di Aceh terbagi dua, yakni desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui JKN PBI, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Namun ke depan, JKA hanya difokuskan untuk masyarakat desil 6 dan 7.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir terhadap perubahan skema tersebut.
“JKA tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu gelisah, karena pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” ujar Ferdiyus saat dijumpai Waspada.id, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini tidak menghapus program JKA, melainkan memfokuskan pembiayaan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara masyarakat yang tidak lagi masuk dalam cakupan didorong untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Meski terjadi penyesuaian, Ferdiyus memastikan bahwa pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pembiayaan tanpa memandang status ekonomi.
“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung. Tidak melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Pemerintah Aceh dalam sosialisasi kebijakan, bahwa kasus medis berat tetap menjadi prioritas pembiayaan meskipun terjadi perubahan cakupan peserta.
Ferdiyus menambahkan, penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas kesehatan.
Selain itu, masyarakat kategori mampu (desil 8-10) diimbau untuk segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri guna menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan.
Pemerintah Aceh juga memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diterapkan penuh, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis serius yang membutuhkan penanganan intensif.
“Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” pungkas Ferdiyus. (Hulwa)










