BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh menerima kunjungan visitasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA), Senin (6/10), dalam rangka tahapan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025.
Visitasi ini merupakan bentuk penilaian langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh, setelah dinas tersebut berhasil masuk ke tahap Visitasi dan Presentasi oleh Pimpinan Badan Publik.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Muzakir, SKM, M.Kes, memaparkan berbagai inovasi layanan data dan informasi publik yang telah diterapkan oleh Dinas Kesehatan Aceh.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga komitmen moral kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ujar Muzakir di hadapan Komisioner KIA dan tenaga ahli penilai.
Inovasi Digital dan Sistem Data Terintegrasi
Dalam paparannya, Muzakir menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Dinas Kesehatan Aceh, di antaranya penerapan aplikasi e-Profilkes, yaitu sistem pelaporan berbasis web yang menyediakan 94 dataset dan 1.740 variabel data kesehatan yang dapat diakses publik melalui laman www.profilkes.acehprov.go.id.
Selain itu, Dinkes Aceh juga terus mengembangkan portal informasi publik melalui website dan media sosial resmi, dengan inovasi berupa:
Menu dual bahasa (Indonesia–Inggris),
Fitur voice-over untuk disabilitas,
Desain mobile-friendly, dan
Widget PPID utama untuk akses layanan informasi yang cepat dan inklusif.
Fasilitas PPID dan Dampak Digitalisasi
Dinas Kesehatan Aceh juga memperkuat fasilitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, meliputi ruang tunggu, ruang menyusui, ruang ramah disabilitas, serta sarana komputer dan internet.
Digitalisasi sistem kesehatan ini, lanjut Muzakir, telah meningkatkan akses dan kualitas data kesehatan, mempercepat integrasi antar-institusi, serta menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Namun, Dinas Kesehatan Aceh juga mencatat adanya tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital di kabupaten/kota, keamanan data, dan kebutuhan standardisasi interoperabilitas antar sistem.
Kegiatan visitasi turut dihadiri oleh Ketua Tim/Sub Koordinator Program, Informasi, dan Humas Dinas Kesehatan Aceh, Emil Salim, S.Kep, serta Tim PPID Pembantu Dinas Kesehatan Aceh.
Visitasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, informatif, dan berorientasi pelayanan publik. (id65)