BLANGPIDIE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah memastikan, pembangunan Pasar Modern Abdya, yang kurang lebih selama tujuh (7) tahun terakhir terbengkalai, akibat tersandung masalah hukum, akan dilanjutkan pengerjaannya tahun 2023 ini.
Bahkan, anggaran untuk lanjutan pembangunan Pasar Modern Abdya itu sudah diketahui yakni sebesar Rp45 miliar, sumber Otsus APBA (DIPA sisa), serta akan dilelang paketnya, untuk mencari rekanan yang mengerjakan proyek dimaksud, pada minggu depan (pertengahan bulai Mei 2023) ini.
Dalam tinjauannya Rabu (3/5) sore lalu, ke lokasi kompleks Pasar Modern, kawasan Desa Keudee Siblah, Kecamatan Blangpidie, Pj Darmansah mengatakan, Insya Allah dalam dua minggu ke depan paket proyek lanjutan pembangunan pasar andalan tersebut sudah kita lelang. Bahkan, bisa lebih cepat lagi proses lelangnya. Karena, prosesnya hanya tinggal menunggu pengesahan akhir dari Review Fesibility Study (FS), yang sedang dikerjakan oleh Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Guna melancarkan proses lanjutan pengerjaan pembangunan pasar modern itu, Pj Bupati Darmansah sudah memerintahkan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), untuk membersihkan kompleks pasar modern, yang sudah ditumbuhi semak liar tersebut.
Saat meninjau proses pembersihan kompleks pasar modern hari itu, Pj Darmansah juga menjelaskan, dalam perjalanan pengurusan lanjutan pembangunan pasar modern itu, pertama sekali pihaknya minta surat ke Pj Gubernur Aceh, dalam memohon izin penggunaan dana yang tersedia di DIPA, sisa dari pengerjaan pasar modern lalu, untuk digunakan dalam melanjutkan proses pembangunannya.
Selanjutnya, langkah kedua, atas nama Pemkab Abdya, pihaknya meminta surat ke Kajati Aceh, yang isinya mohon pendapat hokum, terhadap pasar modern yang pernah diperiksa Kajati. “Kajati Aceh sudah membalas surat kita, yang isinya menyatakan tidak ada masalah untuk dilanjutkan proses pembangunan pasar modern ini,” ungkap Pj Darmansah.
Langkah ketiga yang diambil, pihaknya bersama tim mendatangi BPKP Aceh, untuk mohon bantuan audit pembangunan pasar modern yang dikerjakan tempo dulu. Jawaban dari BPKP katanya, BPKP menyarankan, sebelum dilanjutkan pertama buat review disain dulu, kemudian uji struktur. “Keduanya sudah kita lakukan. Satu lagi review FS, yang sedang dikerjakan akademisi USK,” ujarnya.
Dalam tinjauannya memantau langsung proses pembersihan kompleks pasar modern hari itu, yang turut didampingi Asisten II Setdakab Liza Marfandi S. STP, Kadis PUPR Alfian Liswandar ST dan Kadis Perkim Rahwadi ST, Pj Darmansah juga menyebutkan, untuk pembagunan lanjutan pasar modern tersebut, sudah terpenuhi secara hukum, juga secara AMDAL. “Jadi dengan demikian, nantinya tidak akan terbentur dengan masalah hukum dalam proses pengerjaannya,” demikian Pj Darmansah.(b21)