Aceh

Diputuskan Seumur Hidup, Kejari Bireuen Banding Dua Terdakwa Narkotika

Diputuskan Seumur Hidup, Kejari Bireuen Banding Dua Terdakwa Narkotika
Dua terdakwa Narkotika, dikawal tim Kejaksaan Negeri Bireuen, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (26/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan upaya hukum banding, terhadap putusan penjara seumur hidup terdakwa M dan A dalam tindak pidana Narkotika yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (26/6).

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Abdi Fikri SH, MH, kepada Waspada Rabu (26/6) mengatakan,
pengahuan banding terhadap terdakwa tersebut, dikarenakan sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, namun hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menurut JPU putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 34 Kilogram,” katanya.

Abdi menjelaskan, dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara tersebut berawal sekira bulan September-Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A dan Saudara Riju (DPO) dan dijanjikan upah oleh Muridon (DPO) senilai Rp 1.000.000. untuk setiap kilogramnya.

Pada saat itu terdakwa M juga diberi handphone oleh Muridon yaitu 1 unit handphone merek Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut dan juga dititipkan uang senilai Rp4.000.000 oleh Muridon untuk diberikan kepada Riju yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut menjemput sabu.

Selanjutnya pada tanggal 29 November 2023, Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh khususnya di wilayah Bireuen pada November 2023.

Kemudian Tim Satgas mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih di Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Aceh, setelah menunggu beberapa lama sekira pukul 05.40 WIB tim satgas NIC langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M, pada saat diinterogasi, terdakwa M menerangkan telah mengubur narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Muridon.

Terdakwa M dengan dikawal oleh Tim Satgas HIC menunjukan lokasi tempat mengubur narkotika sabu. Atas informasi tersebut tim satgas HiC bersama dengan terdakwa M melakukan penggalian dilokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34 bungkus dengan berat total 34 Kilogram.

Atas keterangan dari terdakwa M bahwa ada keterlibatan terdakwa A dan pada 29 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa A di rumahnya di Desa Cotnga Kecamatan Peusangan Bireuen.

“Setelah putusan dibacakan oleh Hakim terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding,” demikian Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE