KUALASIMPANG (Waspada): Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) merasa sangat prihatin dengan di rumahkannya sebanyak 1.987 orang tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 ini.
“ Pemberhentian kontrak kerja tenaga PDPK atau honorer ini di karenakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK tidak lagi menganggarkan dana untuk gaji tenaga PDPK mulai tahun 2023,” kata Sayed Zainal kepada Waspada Senin (2/1) di Karang Baru.
Menurutnya, sebelum pengesahan APBK Aceh Tamiang tahun 2023, perwakilan PDPK sudah melakukan audensi bersama pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Sekretaris Daerah untuk mecarikan solusi agar PDPK bisa terus berlanjut. “ Disayangkan,sampai APBK disahkan, anggaran gaji PDPK ini tidak juga masuk dalam APBK Aceh Tamiang tahun 2023,” ujarnya.
Artinya, audensi perwakilan PDPK bersama eksekutif dan legeslatif tidak memberikan perhatian serius terhadap 1.987 orang PDPK yang kini sudah tidak mengabdi lagi di pemerintahan daerah. “ Saya menilai terkait hal ini tidak ada komitmen para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah PDPK Aceh Tamiang,” tegas Sayed Zainal.
Sayed Zainal menyampaikan, sepertinya DPRK Aceh Tamiang tidak terbuka dan transparan, karena itu pihaknya juga meminta DPRK bisa memberikan pernyataan terbuka ke publik terhadap tidak di anggarkan kembali dana untuk gaji PDPK tahun 2023 dan mereka mulai 1 Januari 2023 sudah tidak bekerja lagi.
Ditegaskannya lagi, bahwa tanggungjawab permasalahan ini bukan hanya saat pemerintahan Bupati Aceh Tamiang sebelumnya yang telah berkahir akhir Desember 2022 lalu, tetapi DPRK Aceh Tamiang masih punya tanggungjawab atas gagalnya menyelesaikan masalah tenaga PDPK tersebut.
Dikabarkan akan dilakukan rekrutmen dengan pola outshorshing baik secara tertutup atau terbuka, Sayed Zainal mengemukakan, dalam hal ini juga harus transparan sistim rekrutmennya terutama berapa jumlah tenaga honorer yang di masukkan outshirsing serta berapa anggaran yang sudah disahkan terkait dana untuk outshorsingnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH yang ditemui Waspada membenarkan, anggaran gaji PDPK tahun 2023 tidak lagi masuk dalam APBK Aceh Tamiang tahun 2023. “ Namun, pada pembahasan anggaran, semua Dewan di Banggar tetap meminta agar PDPK bisa berlanjut bekerja,” ungkapnya.
Disampaikan Fadlon, ketika pembahasan alasan dari eksekutif bahwa nomor rekening untuk penempatan anggaran untuk gaji honorer sudah tidak ada lagi, “ meski demikian, kami selaku pimpinan Dewan sampai saat ini masih mencarikan solusi dan akan berkoordinasi bersama Pj Bupati Aceh Tamiang terkait nasib tenaga PDPK,” demikian sebut Fadlon.(b15).
Teks foto: Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari. Waspada/Ist