Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Direktur Utama Dan Direktur Produksi PT PIM Belum Bisa Penuhi Panggilan Jaksa

Direktur Utama Dan Direktur Produksi PT PIM Belum Bisa Penuhi Panggilan Jaksa
Direktur Utama Pt. PIM Budi Santoso Syarif. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Direktur Utama PT PIM, Budi Santoso dan Direktur Operasi dan Produksi, Pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana KEK Arun, Senin (16/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Direktur Operasi dan Produksi merangkap Pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto. Waspada/Ist

Kedua pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan keterangan di bagian Seksi Pidana Khusus. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Edwardo, SH, MH melalui Kasiintel Therry Gutama, SH, MH via telepon selulernya. “Benar hari ini ada jadwal pemeriksan terhadap dua pucuk pimpinan PT. PIM terkait kasus dugaan korupsi KEK Arun, “ ujarnya.

Namun, kedua pejabat PT. PIM itu justru tidak dapat memenuhi panggilan jaksa dan hanya mengirim surat permohonan pemberitahuan untuk penundaan jadwal pemeriksaan keterangan.

Dalam surat permohonan penundaan pemberian keterangan menyatakan menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe No. B 08/L.1.12/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PIM Budi Santoso dan Direktur Operasi dan Produksi, Pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto untuk didengar keterangannya pada tahap penyelidikan dalam rangka untuk didengar keterangan/diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kegiatan-kegiatan dalam kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2024.

Keduanya sama-sama tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan terdapat agenda pekerjaan sesuai dalam kapasitas jabatannya di PT. PIM yang sudah terjadwalkan sebelumnya. Kedua pucuk pimpinan PT. PIM itu memohon penjadwalan ulang permintaan keterangan dalam minggu keempat bulan Juni 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.

Tim penyidik memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), AR dan MM. PT Patna tercatat sebagai badan pengelola KEK Arun pada tanggal 10 Juni 2025. Ada 28 pertanyaan yang dicecar kepada AR dan MM berkaitan dengan perjalanan bisnis PT Patna sejak berdiri hingga keterlibatannya dalam proyek tersebut. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

ACEH UTARA (Waspada): Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyalurkan sebanyak 28 ekor hewan kurban kepada masyarakat di gampong (desa) lingkungan perusahaan. 28 ekor…