Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate Untuk Dana BOS Mulai 2026

Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate Untuk Dana BOS Mulai 2026
Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8.7/13399 tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Pendidikan Aceh resmi mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh untuk menggunakan sistem Internet Banking Corporate (IBC) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penerapan sistem transaksi non tunai ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8.7/13399 tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di Aceh. Selain itu, sebelumnya juga telah diterbitkan Surat Nomor 400.3.8.7/13284 tanggal 16 September 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Aceh Syariah untuk mendukung persiapan penerapan sistem tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan beberapa poin penting. Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan membuat dan menggunakan akun IBC untuk setiap transaksi Dana BOS.

Kedua, progres pembuatan akun harus dilaporkan paling lambat 30 September 2025. Ketiga, sekolah yang belum memiliki akun diwajibkan segera mendatangi Bank Aceh terdekat untuk melakukan registrasi, dengan batas akhir 10 Oktober 2025.

Di ruang kerjanya, Kamis (25/9), Marthunis menjelaskan, penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 910/23693/2018 mengenai kewajiban transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Melalui IBC, pengelolaan Dana BOS akan lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Marthunis dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari PT. Bank Aceh Syariah untuk memfasilitasi sekolah-sekolah dalam proses pembuatan akun serta memberikan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan yang membutuhkan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Karena itu, Disdik Aceh menegaskan agar seluruh pihak terkait tidak melakukan praktik di luar aturan hukum, baik berupa permintaan maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan implementasi sistem IBC, tata kelola keuangan sekolah di Aceh diharapkan semakin profesional, transparan, dan mudah diawasi. Langkah ini sekaligus menandai komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE