Scroll Untuk Membaca

Aceh

Disdikbud Abdya Musnahkan Ratusan Blanko Ijazah

Disdikbud Abdya Musnahkan Ratusan Blanko Ijazah
Kadisdikbud Abdya Gusvizarni, didampingi pejabat terkait, saat memusnahkan ratusan lembar blangko ijazah tahun ajaran 2021/2022 di kompleks Disdikbud Abdya. Jumat (10/3).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dinas Pendidikan dan Keubdayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Jum’at (10/3) memusnahkan ratusan blangko ijazah tahun ajaran 2021/2022 di kompleks Disdikbud, kawasan Desa Lhueng Tarok, Kecamatan Blangpidie.

Kadisdikbud Abdya Gusvizarni mengatakan, blangko ijazah yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, semuanya ijazah jenis K-13. Terdiri dari ijazah tingkat SD dan SMP. Untuk ijazah SD, berjumlah 108 lembar. Masing-masing kategori putus sekolah 2 lembar, rusak 38 lembar, sisa 59 lembar dan pengembalian 9 lembar. Kemudian ijazah SMP yang dimusnahkan berjumlah 150 lembar. Masing-masing 13 lembar ijazah rusak dan 137 lainnya merupakan ijazah sisa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disdikbud Abdya Musnahkan Ratusan Blanko Ijazah

IKLAN

Dikatakan, tujuan pemusnahan blanko ijazah ini, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta menghindari adanya pemalsuan ijazah. Hal itu juga berdasarkan Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 tahun 2022, tentang spesifikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian penggantian dan pemusnahan blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah. “Pemusnahan ini wajib dilakukan, setelah usai tahun pelajaran baru atau lebih kurang enam bulan, setelah pembagian ijazah bagi anak didik SD dan SMP,” ungkap Kadisdikbud Gusvizarni.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang ijazahnya hilang atau terbakar, akan diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, dengan diketahui Dinas Pendidikan. Untuk mengeluarkan surat keterangan, dibutuhkan saksi yakni minimal dua orang teman satu angkatan, yang sama-sama mengikuti ujian, demikian juga jika terjadi kesalahan penulisan ijazah, harus dikembalikan ke dinas. “Ijazah yang dimusnahkan tersebut adalah ijazah rusak, sisa, putus sekolah dan pengembalian. Ijazah tersebut terdiri dari tingkat SD dan SMP,” ujar Gusvizarni.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE